18 Dec 2025
27 Gram Sabu hingga Samurai Dimusnahkan Kejari Palopo, Barang Bukti dari 28 Perkara Inkrah
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, musnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara pada Rabu (17/12/2025).
Pemusnahan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRIN-1260/P.4.12/BPApa.1/12/2025.
Dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Palopo.
Barang bukti tindak pidana narkotika berupa 27 gram sabu, 14.502 butir THD, serta 557 butir tramadol.
Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti tindak pidana umum lainnya, seperti alat kontrasepsi dan pakaian dalam.
Barang bukti tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) berupa samurai dan lesung kayu juga dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara tindak pidana umum yang inkracht.
“Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya, 21 perkara narkotika, empat perkara pidana umum lainnya, dan tiga perkara Oharda,” ujar Benny saat ditemui di Kantor Kejari Palopo, Rabu (17/12/2025).
Pantauan Tribun-Timur.com, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.
Sementara, barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dalam, alat hisap sabu, tas, dompet, hingga sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Palopo juga melakukan penjualan langsung barang rampasan negara berupa telepon genggam.
Sebanyak 25 unit handphone, baik Android maupun iPhone.
Hp itu dijual dengan harga berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp2 juta.
Puluhan handphone tersebut dibeli masyarakat sekitar yang mengetahui adanya penjualan langsung di lokasi kegiatan.
“Penjualan langsung barang rampasan dari perkara yang telah inkracht sebanyak 25 item. Total uang yang diperoleh sebesar Rp8,9 juta,” jelas Sinyo.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 27 Gram Sabu hingga Samurai Dimusnahkan Kejari Palopo, Barang Bukti dari 28 Perkara Inkrah, https://makassar.tribunnews.com/palopo/1822606/27-gram-sabu-hingga-samurai-dimusnahkan-kejari-palopo-barang-bukti-dari-28-perkara-inkrah.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar